Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selasa, Mei 11, 2010

EFEKTIVITAS DIKLAT

Balai Diklat Kehutanan (BDK) Pekanbaru adalah instansi pemerintah yang secara legal diberi kewenangan untuk menyelenggarakan program diklat baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui diklat struktural, fungsional dan diklat teknis maupun masyarakat dalam batas wilayah pelayanannya yang telah ditetapkan.
Maksud Pendidikan dan Pelatihan (diklat) adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau masyarakat yang proses pembelajarannya lebih menekankan pada praktik dari pada teori dengan menggunakan pendekatan pelatihan orang dewasa (andragogi).
Proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam suatu diklat merupakan suatu sistem yang saling kait mengait, saling mempengaruhi dan berkaitan satu sama lain. Ada 5 (lima) proses yang integral, yang akan berhasil dengan baik apabila dilaksanakan, yaitu: (1) Proses penilaian kebutuhan diklat, (2) Proses penentuan tujuan diklat, (3) Proses perencanaan program diklat, (4) Proses pelaksanaan diklat dan (5) Proses evaluasi diklat (Tamim dan Hermansjah, 2002).
Masing-masing dari kelima proses di atas membutuhkan perhatian dan kerja keras dari seluruh unsur pengelola diklat. Di samping itu dituntut komitmen masing-masing unsur untuk memberikan pelayanan yang terbaik (prima), terutama komitmen pimpinan sebagai top manager. Pelayanan prima penyelenggara diklat akan memberikan kesan yang positif kepada peserta. Kesan positif ini akan dibawa peserta ke instansi asalnya. Intinya apabila kepuasan pelanggan (customer satisfaction) menjadi perhatian penyelenggara diklat, maka dapat dikatakan keseluruhan proses pelaksanaan diklat berhasil dengan baik.

Pengertian
Menurut Ensiklopedi Indonesia (1980), efektivitas menunjukkan taraf tercapainya suatu tujuan. Suatu usaha dikatakan efektif kalau usaha itu mencapai tujuannya. Hal ini juga senada dengan pengertian efektivitas dalam Ensiklopedi Administrasi (1982) yang berarti suatu keadaan yang mengandung pengertian mengenai terjadinya suatu efek atau akibat yang dikehendaki.
Sedangkan menurut Syamsi (1990), efektivitas yang diterjemahkan sebagai hasil guna, ditekankan kepada efeknya, hasilnya dan (tanpa) kurang memperdulikan pengorbanannya yang perlu diberikan untuk memperoleh hasil tersebut.
Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa efektivitas adalah tercapainya suatu program yang telah dicanangkan sebelumnya. Untuk mengetahui apakah program diklat sudah dilaksanakan dengan efektif atau tidak, perlu dilakukan evaluasi diklat. Dengan demikian penyelenggara diklat dengan kesadarannya harus melakukan evaluasi pasca pelaksanaan diklat dimaksud. Evaluasi dimaksudkan untuk mendapatkan informasi, masukan dan saran perbaikan bagi pelaksanaan diklat berikutnya.
Proses Penyelenggaraan Diklat
Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan (diklat) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS atas dasar pemikiran sebagai berikut: (1) Diklat merupakan bagian integral dari sistem pembinaan PNS, (2) Diklat mempunyai keterkaitan dengan pengembangan karir PNS, (3) Sistem diklat meliputi proses Identifikasi Kebutuhan, Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi diklat, (4) Diklat diarahkan untuk mempersiapkan PNS agar memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dan kebutuhan organisasi, termasuk pengadaan kader pimpinan dan staf.
Mengacu kepada butir 3 tersebut, diklat sebagai sistem terdiri atas 4 (empat) proses sebagai sub sistem yang integral yaitu: (1) Proses identifikasi kebutuhan diklat, (2) Proses perencanaan diklat, (3) Proses penyelenggaraan diklat dan (4) Proses evaluasi diklat.
Di dalam empat proses di atas, proses pelaksanaan pembelajaran atau instruksional adalah merupakan proses yang paling penting dalam proses pelaksanaan diklat (Tamim & Hermansjah: 2002). Peranan tenaga kediklatan disini merupakan peranan kunci yaitu membantu proses belajar peserta diklat agar dapat mencapai perubahan perilaku dan meningkatkan kompetensi mereka seperti yang diharapkan.
Evaluasi menempati posisi yang sangat strategis dalam program diklat. Sedemikian pentingnya evaluasi sehingga tidak ada satupun usaha untuk memperbaiki mutu diklat yang dapat dilakukan jika tidak disertai langkah evaluasi.
Menurut Tamim & Hermansjah (2002) setidak-tidaknya ada 3 (tiga) tujuan atau manfaat evaluasi dalam program diklat, yaitu: (1) Memahami sesuatu; (2) Membuat keputusan; (3) Meningkatkan kualitas diklat.
Salah satu segi pendidikan dan pelatihan yang kurang mendapat perhatian atau bahkan tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya adalah penilaian (evaluasi). Pada hal kegiatan penilaian (evaluasi) adalah suatu cara untuk mengukur efisiensi dan efektivitas diklat.
Selanjutnya menurut Tamim dan Hermansjah (2002), efektivitas diklat dapat terlihat antara lain dari:
1. Terlaksananya seluruh program diklat sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan,
2. Rapinya penyelenggaraan seluruh kegiatan diklat berkat disiplin kerja, dedikasi dan kemampuan para penyelenggara,
3. Efisiensi dalam penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia,
4. Tercapainya sasaran yang telah ditetapkan bagi program diklat.
Dari penjelasan di atas, semuanya bermuara kepada adakah pelaksanaan evaluasi pasca diklat dilakukan oleh penyelenggara diklat atau tidak? Bagi pengelola diklat yang diawalnya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik, tentunya akan selalu konsisten melakukannya. Sekarang tergantung kepada semua unsur pengelola diklat “masih perlukah dilakukan penilaian suatu diklat?” atau hanya terpaku kepada kegiatan rutinitas belaka? Ditutup dan dibuka sebagaimana biasanya???
Dalam kehidupan bernegara ada istilah “reformasi demokrasi” atau “reformasi birokrasi”, lalu dalam penyelenggaraan diklat perlukah adanya “reformasi diklat”? Wallohu A’lam Bisshowaf....

SUMBER PUSTAKA
Anonim 1980, Ensiklopedi Indonesia, Penerbit Buku Ichtiar Baru, Van Hoeve, Jakarta.
---------- 1982, Ensiklopedi Administrasi, Jakarta.
Syamsi, I. 1990, Pokok-Pokok Organisasi dan Manajemen, Cetakan Kedua, Bina Aksara, Jakarta.
Tamim. D & Hermansjah 2002, Diklat Sebagai Suatu Sistem, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar